Dalam sehari semalam ada beberapa rentang waktu ketika sholat sunnah mutlak (tanpa sebab) dimakruhkan. Larangan ini berasal dari sejumlah hadits sahih, antara lain riwayat Uqbah bin Amir dalam Shahih Muslim, yang menyebut tiga waktu ketika Rasulullah ﷺ melarang sholat.
1. Setelah sholat Subuh hingga matahari terbit
Setelah menunaikan Subuh, seseorang dianjurkan berzikir, bukan menambah sholat sunnah mutlak. Pada jadwal kami, batas ini ditandai kolom Syuruq.
2. Saat matahari terbit hingga naik setinggi tombak
Para ulama memperkirakan ketinggian ini tercapai sekitar 12–15 menit setelah terbit. Karena itu kotak Rentang waktu Dhuha di halaman kota kami dimulai 15 menit setelah Syuruq.
3. Saat istiwa (matahari tepat di tengah langit)
Istiwa terjadi beberapa menit sebelum Dzuhur. Mazhab Syafi'i mengecualikan hari Jumat, sehingga jamaah boleh tetap sholat sunnah sambil menunggu khatib.
4. Setelah sholat Ashar hingga matahari menguning
Larangan berlaku setelah seseorang menunaikan Ashar, bukan sekadar setelah masuk waktunya.
5. Saat matahari menguning hingga terbenam
Rentang singkat menjelang Maghrib. Setelah adzan Maghrib berkumandang, larangan berakhir.
Pengecualian
Dalam mazhab Syafi'i, sholat yang memiliki sebab yang mendahuluinya tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu di atas, misalnya mengqadha sholat fardu yang tertinggal, sholat tahiyatul masjid, sholat jenazah, dan sholat sunnah wudu. Larangan juga tidak berlaku di Tanah Haram Makkah menurut pendapat mazhab ini.
Tip: buka halaman kota Anda, misalnya Bandung, lalu perhatikan garis waktu 24 jam untuk melihat posisi Syuruq dan Dzuhur hari ini.