Islam memberi keringanan (rukhsah) bagi orang yang bepergian. Dua bentuk keringanan dalam sholat adalah qashar, yaitu meringkas sholat empat rakaat menjadi dua, dan jamak, yaitu menggabungkan dua sholat dalam satu waktu.
Syarat jarak
Menurut mazhab Syafi'i, perjalanan yang membolehkan qashar adalah minimal dua marhalah, yang dikonversi para ulama kontemporer menjadi sekitar 80–90 km. Perjalanan juga bukan untuk maksiat, dan keringanan berlaku sejak melewati batas permukiman.
Sholat yang boleh diqashar dan dijamak
- Qashar: Dzuhur, Ashar, dan Isya (4 rakaat menjadi 2). Subuh dan Maghrib tidak diqashar.
- Jamak: Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Subuh tidak dijamak.
Jamak taqdim dan jamak takhir
Jamak taqdim dikerjakan pada waktu sholat pertama (misalnya Ashar ditarik ke waktu Dzuhur), dengan syarat berurutan dan berniat jamak saat sholat pertama. Jamak takhir dikerjakan pada waktu sholat kedua, dengan niat menunda yang dibuat sebelum waktu sholat pertama habis.
Contoh perjalanan
Perjalanan darat dari Palembang ke Lubuklinggau atau dari Bandung ke Tasikmalaya sudah melebihi jarak minimal. Cek jam Dzuhur dan Ashar di kota keberangkatan dan tujuan untuk memilih antara jamak taqdim atau takhir.
Catatan: tabel Selisih Waktu dengan Kota Tetangga di setiap halaman kota membantu memperkirakan perubahan jam sholat selama perjalanan.